ARTIKEL TERBARU
Tanda Daftar Yayasan Keagamaan Buddha dengan Nomor: T.2655/DJ.VII/Dt.VII.I.l/BA.01.1/12/2017 tertanggal 21 Desember 2017.
Persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat.
Semua kegiatan pengelolaan dana sosial YDPMTI diawasi dan diaudit oleh Departemen Agama dan Kementriaan Keuangan Republik Indonesia.
Dana sosial menggunakan rekening: BCA 198.99.111.88 An Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia