Sejarah YDPMTI
Sejarah & Landasan Hukum Yayasan Dana Paramitha Majelis Tridharma Indonesia
Yayasan Dana Paramitha Majelis Tridharma Indonesia adalah salah satu Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional yang dibentuk atas dasar Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 195 Tahun 2017 dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 60 Tahun 2010 tentang ‘Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya Wajib yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto’.
Maka pada tanggal 12 Oktober 2017 sesuai keputusan para Dewan Pimpinan Pusat Majelis Tridharma Indonesia mencetuskan dan sepakat untuk mendirikan Yayasan Dana Paramitha Majelis Tridharma Indonesia ( YDPMTI ) untuk melaksanakan kewajiban amal mulia tersebut diatas. Berdasarkan Akta Notaris Andreas, S.H., LL.M, No. 3 tanggal 09 November 2017 tentang Akta Pendirian Yayasan Dana Paramitha Majelis Tridharma Indonesia maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-O017036.AH.01.04.Tahun 2017 tanggal 16 November 2017 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM YAYASAN DANA PARAMITA MAJELIS TRIDHARMA INDONESIA. Melalui proses yang penuh kemantapan hati dan semangat untuk tujuan amal dengan dukungan dari DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA TENTANG TANDA DAFTAR YAYASAN DANA PARAMITA MAJELIS TRIDHARMA INDONESIA telah diterbitkan Tanda Daftar Yayasan Keagamaan Buddha dengan Nomor: T.2655/DJ.VII/Dt.VII.I.l/BA.01.1/12/2017 tertanggal 21 Desember 2017.
Untuk melaksanakan pengelolaan dana sosial keagamaan Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 31 tahun 2018 tentang LEMBAGA PENGELOLA DANA SOSIAL KEAGAMAAN BUDDHA WAJIB TINGKAT NASIONAL, YDMTI dinyatakan sebagai
Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional sebagaimana tercatat didalam Daftar Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional Nomor 31 Tahun 2018 tanggal 11 Januari 2018.
YDPMTI dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA NOMOR 314 tanggal 27 November 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN BUDDHA WAJIB sampai mendapatkan restu dan persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2019 Tanggal 26 Maret 2019 tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Atas dasar semua landasan hukum yang sah dan sesuai perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku diatas maka YDPMTI mulai melaksanakan tugas amal penuh kebaikan ini dengan harapan bermanfaat dan berdaya guna bagi kehidupan masyarakat dan umat Buddha Tridharma pada khususnya.